OTT Inhutani V soal Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Agustus 2025 11:59 WIB
Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terhadap PT Inhutani V terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (14/8/2025).
KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam operasi senyap di Jakarta tersebut. Selain itu, ada 9 orang yang ditangkap dalam OTT pada Rabu (13/8/2025) kemarin, termasuk direksi Inhutani V dan pihak swasta.
KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang ditangkap.
Topik:
KPK OTT Inhutani V PerhutaniBerita Terkait
Hukum
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
12 menit yang lalu
Hukum
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
32 menit yang lalu
Hukum
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu