KPK Periksa Eks Direktur Hutama Karya Putut Aribowo dan Dirkeu HK Realtindo Bambang Joko Sutarto
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) pada 2014-2020 Putut Aribowo (PA) dan mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo Bambang Joko Sutarto (BJS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020, Kamis (15/5/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama PA dan BJS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Sementara itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Selain itu, KPK pada 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa kembali menyita aset terkait kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan, dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Topik:
KPK Hutama KaryaBerita Sebelumnya
Dirut ASDP Heru Widodo Diperiksa KPK Terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp 893 Miliar
Berita Selanjutnya
Tersangka Kasus Tewasnya Dokter Aulia Undip Segera Disidangkan
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
13 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
33 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu