KPK Usut Tupoksi Hakim MK Ridwan Mansyur saat Tugas di MA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tugas pokok dan fungsi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur saat bertugas di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.
Dia kapasitasnya sebagai saksi dalam kaitan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
"Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan (Ridwan Mansyur) sebagai Panitera MA," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (19/1/2025).
Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 16 Januari 2025. "Cuma memberi keterangan, udah selesai," kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. "Menjadi sebagai saksi, udah-udah," tandas Ridwan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Penikmat Duit Korupsi DJKA Kemenhub
Berita Selanjutnya
Tersangka Korupsi X-ray Barantan Rp 82 M dan Pemenang Tender
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
38 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
58 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu