Waka KPK Fitroh Menyoal Kabar Hasto Tersangka Suap dan OOJ Harun Masiku
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto buka suara soal kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus Harun Masiku.
Kata dia, pihaknya segera menjelaskan detailnya. "Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya, Selasa (24/12/2024).
Pun Fitroh belum bisa memerinci waktu pastinya. Masyarakat diharap menunggu pengumuman resmi.
Adapun penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Cuma Hasto yang jadi tersangka, dari pengembangan perkara yang dilakukan.
Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto yakn Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Pun KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Hasto Harun MasikuBerita Sebelumnya
Hasto Tersangka Suap dan Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Berita Selanjutnya
Hasto PDIP Siap Dipenjara!
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
34 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
54 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu