Usai Disanksi OJK, UOB Kay Hian Sekuritas Resmi Ganti Nama
Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas kini resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas.
Perubahan nama perusahaan ini mengikuti pemberitahuan dari PT UOB Kay Hian Sekuritas berdasarkan Akta Notaris Nomor 216 tanggal 18 November 2025 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076689.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan persetujuan atas perubahan ini melalui Surat Keputusan Nomor S-140/PM.111/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pencatatan perubahan nama dan permintaan perbaikan logo.
"Dengan ini kami umumkan perubahan nama Anggota Bursa Efek dan Partisipan Penerima Laporan Transaksi Efek, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas," ujar Direktur BEI, Irvan Susandy, Kamis (26/2/2026).
Irvan memastikan bahwa perubahan nama ini tidak memengaruhi status seluruh surat yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Dengan adanya perubahan nama tersebut, maka kami informasikan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP-126/BEI.ANG/11-2009 serta seluruh Surat Persetujuan (izin) yang telah dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia masih tetap berlaku," kata Irvan.
Perubahan identitas ini terjadi tak lama setelah PT UOB Kay Hian Sekuritas mendapatkan sanksi dari OJK terkait pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dan membekukan izin usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak diterbitkannya surat sanksi.
Selain itu, perusahaan juga menerima Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dianggap gagal menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti IPO REAL. Perusahaan juga disebut menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses tersebut.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Tak hanya korporasi, individu terkait juga ikut dikenai sanksi. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas pada periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dijatuhi denda sebesar Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun karena dinilai tidak mengelola perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab.
Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga menerima denda Rp125 juta karena terlibat dalam pelanggaran terkait penggunaan informasi tidak benar dalam penjatahan pasti IPO REAL.
Topik:
bursa-efek-indonesia ojk uob-kay-hian-sekuritasBerita Selanjutnya
Ekspansi Ritel Modern Bikin 2,2 Juta Warung Kelontong Tutup
Berita Terkait
Penagih Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi ke Mandiri Tunas Finance Jika Terbukti Melanggar
26 Februari 2026 12:29 WIB
Banyak Pejabat OJK Mendaftar Calon Dewan Komisioner, Rinciannya Ada di Menkeu
24 Februari 2026 08:27 WIB