Kejar Tunggakan, DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2026 08:07 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban. Kini, akses sejumlah layanan publik dibatasi sebagai bagian dari strategi penagihan aktif.

Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan aturan terbaru, PER-27/PJ/2025, yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2025. Sejak beleid itu efektif diterapkan, DJP telah memblokir layanan publik terhadap 29 wajib pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," kata Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Bimo menyebutkan, hingga 31 Desember 2025 terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta.

Setelah aturan tersebut berlaku, DJP langsung mengambil tindakan terhadap sebagian penunggak melalui pemblokiran layanan publik.

Adapun total tunggakan pajak dari 29 wajib pajak yang diblokir tersebut mencapai Rp 170 miliar. Setelah dilakukan pembatasan layanan, piutang pajak yang berhasil dicairkan hingga saat ini mencapai Rp 52 miliar.

Sebagai informasi, dalam baleid tersebut ditegaskan bahwa pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan antara lain terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.

Adapun rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. 

Ketentuan batas minimal utang pajak ini dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Pengajuan pembatasan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat. 

Selanjutnya, usulan tersebut akan diteliti terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk disetujui atau ditolak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. PER-27/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. 

Pencabutan dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi utangnya, terdapat putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban tersebut, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Topik:

direktorat-jenderal-pajak tunggakan-pajak pemblokiran-layanan-publik