DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!!!
Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mencopot pejabat negara.
Sebagai mana tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Palguna menilai bahwa pemberhentian hakim konstitusi, kapolri hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat rekomendasi DPR sangat tidak logis. Ia juga mengatakan seharusnya DPR mengerti hirarki yang mengikat dalam hukum norma.
"Masa DPR tidak mengerti teori hirarki dan kekuatan mengikat norma hukum, masa DPR tak mengerti teori kewenangan, masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Rabu (05/02/2025).
Jika DPR mengerti, namun tetap pada aturan tata tertib tersebut, maka ia menilai bahwa DPR tidak ingin negara tegak atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Jika mereka mengerti tetapj tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mgamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos!," kata Palguna
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Topik:
Ketua MKMK MKMK I Dewa Gede Palaguna DPR Revisi Tatib DPRBerita Sebelumnya
Cek Kesehatan Gratis akan Dimulai 10 Februari
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB