Kejati Sumut Cari Bukti Korupsi Smartboard di PT Bismacindo Perkasa, Gunung Emas Eka Putra dan Galva Teknologi
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) terus mencari bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau "smartboard" untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat, Sumut.
Pada Rabu (12/11/2025), anak buah Kajati Sumut Harli Siregar dalam hal ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah PT Bismacindo Perkasa di Jakarta Barat, PT Gunung Emas Eka Putra di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT Galva Teknologi Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek smartaboard. “Hari ini, tim penyidik Kejati Sumut dan Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam penyidikan pengadaan papan tulis interaktif yang ada di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di wilayah Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman.
Di lain sis, penggeledahan hari ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut.
"Semoga langka ini, dapat mempercepat proses penyidikan sehingga segera diketahui pihak-pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
Sementara Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyatakan bahwa penggeledahan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyidikan umum yang sedang berjalan. “Tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kita harapkan dalam waktu dekat ada titik terang, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut agar penanganan perkara dapat segera dituntaskan secara profesional dan transparan. "Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progres," tandasnya.
Topik:
Kejati Sumut Korupsi Smartboard Korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif PT Bismacindo Perkasa PT Gunung Emas Eka Putra PT Galva TeknologiBerita Terkait
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Kajati Sumut: Berhati Nurani Bukan hanya dalam Penegakan Hukum
20 jam yang lalu
Kejati Sumut Jebloskan Bekas Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid ke Tahanan, Susul 2 Tersangka Korupsi Smartboard
4 Desember 2025 21:32 WIB
Peran PT Bismacindo Perkasa dan Gunung Emas Eka Putra di Korupsi Papan Tulis Interaktif
26 November 2025 22:08 WIB
Kejati Sumut Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Smartboard ke Sel Tahanan
26 November 2025 21:36 WIB