Polri Usut Korupsi dan TPPU Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Jakarta, MI - Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan itu sangat penting untuk mencegah anggapan yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
Pun, Cahyo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus itu.
"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku."
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," timpalnya.
Adapun, kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.
Diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Pada Februari 2022 lalu, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.
Topik:
Polri Rusun CengkarengBerita Sebelumnya
Kubu Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK, Tak Sah Gegara Jokowi?
Berita Terkait
Polri Temukan Bekas Potongan Gergaji Mesin di Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
4 Desember 2025 23:26 WIB
Pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo: Kementerian Hukum dan Polri Beri Contoh Cara Langgar Konstitusi!
3 Desember 2025 00:24 WIB
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin
28 November 2025 17:17 WIB
Marak Warga Pilih Lapor Damkar, Komisi III: Polri Harus Segera Berbenah
25 November 2025 13:36 WIB