Kejagung Amankan DPO IB, Korupsi Pengangkutan Batubara
Jakarta, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berinisial IB (58) di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
"Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (21/1/2025).
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Harli.
Topik:
Kejagung DPO IB Korupsi Pengangkutan BatubaraBerita Sebelumnya
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto PDIP
Berita Selanjutnya
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Ditunda 5 Februari
Berita Terkait
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
3 jam yang lalu
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB