Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset, Total Kerugian Bertambah jadi Rp200 Miliar
Jakarta, MI - Kasus dugaan akses ilegal akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas terus bergulir, dengan jumlah korban dan kerugian yang terus bertambah. Dari sebelumnya sekitar Rp71 miliar, total kerugian kini melonjak hingga Rp200 miliar.
"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," ujar kuasa hukum para korban, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah menyampaikan undangan pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, dan diikuti pula oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025).
"Kami menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," jelas Aloys.
Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat besarnya kerugian yang dialami serta terus bertambahnya jumlah korban.
"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kami juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," tuturnya.
Ia juga membantah isu bahwa kliennya sengaja membagikan PIN akun. “Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk asetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut” kata Aloy
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan dalam keterangan resminya, kasus dugaan akses ilegal sedang diselidiki bersama OJK, dengan melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Mirae Asset.
Perusahaan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan tindakan merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga memastikan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” jelas Mirae Asset.
Sebelumnya, warga bernama Irman bersama beberapa pihak melaporkan dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar, dan jika digabung dengan korban lain, total kerugian mencapai Rp90 miliar.
Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Pelapor menggunakan beberapa pasal, termasuk dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Topik:
pt-mirae-asset-sekuritas akses-ilegal ojk bei